JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Yanti, istri dari Edison alias Edi Kentung yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ternyata belum ditangkap oleh polisi. Padahal, Yanti diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam dakwaan perkara Ahmar Qadafi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo dijelaskan bahwa dari keterangan terdakwa, barang haram jenis sabu tersebut dipesannya melalui telepon seluler kepada Edi Kentung.
Kemudian, Edi Kentung meminta terdakwa untuk menjemput sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dedi Kentung sebagai DPO Kasus Narkotika
Sesampai di rumah Edi Kentung, kemudian terdakwa hanya bertemu dengan Yanti yang tak lain adalah istri dari Edi Kentung. Kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu dari Yanti dan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Yanti.
Meskipun Yanti dinyatakan terlibat dalam peredaran narkotika bersama suaminya Edi Kentung, namun pihak kepolisian tidak menetapkan Yanti sebagai tersangka ataupun sebagai DPO.
Anehnya, meskipun Edi Kentung sudah ditetapkan DPO dan istrinya dinyatakan terlibat, namun hingga saat ini Edi Kentung masih bebas menjalankan bisnis haramnya. Hal ini disampaikan ole AD salah satu warga.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dedi Kentung sebagai DPO Kasus Narkotika
“Edi Kentung ini masih bebas berkeliaran bg. Begitu juga dengan bandar lainnya. Termasuk terduga bandar besar Tom Pelayang yang sampai sekarang belum tersentuh hukum,” ujar AD.
Melalui media ini, AD menyampaikan harapan masyarakat agar aparat kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan pengedar narkotika.
“Kami menaruh harap pada Kasat Narkoba yang baru yakni bapak Panji Lazuardi untuk segera menangkap Edi Kentung, Tom Pelayang, serta bandar narkoba lainnya,” pinta AD.
Untuk informasi, selain masuk DPO dalam perkara terdakwa Ibrahim. K, ternyata Edi Kentung juga ditetapkan DPO dalam perkara Ahmar Qadafi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa Ahmar Qadafi mendapatkan sabu dari Edi Kentung. (tim)

