Pemilik Uty Kitty Store Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pemilik Uty Kitty Store, WDP akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang dilakukan olehnya.

Lewat kuasa hukumnya, ia membantah seluruh tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial M ke Polsek Muara Bungo pada Minggu, 7 Juni 2026.

Baca Juga: Pemilik Uty Kitty Store Dipolisikan

Kuasa Hukum WDP, Indra Setiawan SH MH menegaskan bahwa pelapor sejak awal mengetahui dan secara sadar terlibat dalam skema investasi berisiko tinggi yang tidak berizin. 

Ketika keuntungan mengalir, sambungnya, pelapor diam dan menikmatinya. Namun ketika risiko bisnis datang, mereka tiba-tiba mengklaim sebagai korban penipuan.

“Bahkan berdasarkan catatan keuangan yang ada, salah satu pelapor telah menerima total keuntungan yang nilainya melebihi modal awal yang mereka setorkan. Ini fakta yang akan kami buktikan di hadapan penyidik,” tegas Indra, Kamis, 11 Juni 2026.

Dari sisi hukum, Alis Santalia, SH MH selaku kuasa hukum WDP menjelaskan bahwa kegiatan investasi yang dipermasalahkan merupakan kesepakatan personal kedua belah pihak yang sejak awal tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan. 

Berdasarkan hukum yang berlaku, perjanjian semacam ini bersifat batal demi hukum, sehingga tuntutan atas hasil investasi tidak memiliki kekuatan hukum.

WDP menyatakan akan bersikap kooperatif penuh dalam proses penyelidikan di Polsek Muara Bungo dan siap menghadirkan seluruh bukti aliran dana serta rincian fee yang telah diterima pelapor.

Kuasa hukum WDP juga memperingatkan bahwa apabila laporan terbukti tidak berdasar dan bermotif menjatuhkan, pihak WDP akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.

“Nama baik dan kredibilitas usaha WDP telah tercemar akibat pemberitaan sepihak ini. Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkap kuasa hukum WDP lainnya. (jb)