JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pen Mulis, terduga bandar narkoba di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, disebut bebas menjalankan bisnis terlarang sabu-sabu.
Menurut RS, salah seorang tokoh masyarakat Bathin II Pelayang, kondisi tersebut membuat warga semakin resah lantaran tidak dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Peredaran narkoba di Kecamatan Bathin II Pelayang sudah sangat luar biasa, seolah berjalan bebas tanpa tindakan hukum dari aparat. Kami sangat resah dan khawatir anak-anak kami menjadi korban,” ungkapnya, (26/08/2026).
Ia juga mengatakan bahwa dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Pen Mulis diduga menjalankan bisnis haramnya tersebut dengan melibatkan orang-orang terdekat, termasuk istrinya yang biasa dipanggil Tino.
“Parah sudah, Bang. Terduga bandar narkoba Pen Mulis itu, istrinya juga diduga ikut membantu. Kami berharap aparat segera mengusut dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Senada dengan itu, DN seorang tokoh pemuda meminta Polres Bungo turun langsung melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya mewakili pemuda Kecamatan Bathin II Pelayang berharap aparat penegak hukum segera merespon keresahan masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Kalau memang ada bukti keterlibatan, silakan proses sesuai hukum,” tuntasnya. (tim)







