Ringkus Dua Bandar Narkoba, Polisi Amankan 758,89 Gram Sabu

Konferensi Pers penangkapan dua bandar narkoba asal Provinsi Riau. Foto/Azhari

JAMBIBEDA.ID, Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus dua orang bandar narkoba asal Provinsi Riau, Minggu (31/72022). Selain pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu 758,89 gram.

Kedua pelaku Sugiarto (40) dan Toni Sitohang (35) itu, diringkus di Dusun Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Baca juga: Gencar Berantas Narkoba, Polres Bungo Tangkap 95 Tersangka dan Sita 2,5 Kilogram Sabu

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menjelaskan, paket Sabu seberat 758,89 gram tersebut dibawa dari Kota Pekanbaru, Riau menuju Bungo. Rencananya Sabu itu akan disebarkan di berbagai daerah dalam Kabupaten Bungo.

“Namun tim operasional Satresnarkoba berhasil menggagalkan dan meringkus kedua pelaku ini,” ujarnya saat Konferensi Pers, Jumat (5/8/2022).

Untuk menjerat kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (skm)

LEAVE A REPLY