Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: detikcom

JAMBIBEDA.ID – Sejumlah napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin. Napi koruptor yang bebas mulai dari Patrialis Akbar hingga Zumi Zola.

Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022). Adapun nama-nama tenar yang bebas dari Sukamiskin di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang,” ujar Elly seperti dilansir dari detik.com.

Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun di antaranya ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.

“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka menjalani hukuman atas vonis yang beragam.

Patrialis Akbar misalnya, mantan hakim MK ini terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Kemudian Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM. (skm)

 

LEAVE A REPLY