Ditangkap di Jakarta Barat, Edoh Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Dieksekusi ke Lapas Muara Bungo

Edoh Binti Darta, terpidana kasus korupsi dana desa Cilodang, Pelepat, Bungo ketika dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Edoh, terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Kamis (6/4/2023). Dia sebelumnya berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) di Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) lalu.

Eksekusi eks Kades Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo ini, dilaksanakan oleh Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang didampingi langsung oleh Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari.

Baca Juga: Jadi Buronan, Edoh Mantan Kades di Bungo Ditangkap Tim Tabur Kejagung

“Terhadap DPO Edoh sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” ujar Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang.

“Edoh merupakan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 29/Pid.sus-TPK/2022/PN Jmb tertanggal 27 September 2022,” tambahnya.

Edoh tersandung kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 atas pekerjaan turap dan drainase, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.

Terpidana ini diketahui kabur saat proses sidang sedang berlangsung. Dia juga sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. (skm)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY