Ratusan Juta Jadi Temuan BPK di Dinas PUPR Bungo

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Pada Pemerintah Kabupaten Bungo, kekurangan volume atas lima paket pekerjaan pemeliharaan sebesar Rp367,76 juta dan Belanja Barang Dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp172,64 juta. 

Selelanjutnya, kekurangan volume atas enam paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Bungo sebesar Rp214,20 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp159,38 juta.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Rio Tirta, Jumat (5/5/2023). 

Dia  berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (skm)

LEAVE A REPLY