JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo melalui Kasi Intel Aben BM Situmorang, memanggil sebelas orang pecatan petugas Damkar di Pos Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Senin (29/5/2023).
Informasinya, belasan pecatan Damkar ini dipanggil untuk didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2019-2023.
“Yg pasti, agenda kita sesuai dg surat kita itu undangan, klarifikasi bukan pemanggilan,” ujar Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang dikonfirmasi Jambibeda.id via WhatsApp.
Baca Juga: 11 Petugas Damkar Bungo Diduga Dipecat Sepihak
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Bungo Drs. Khaidir Yusuf dikonfirmasi terkait pemanggilan sebelas pecatan Damkar ini, justru memilih tidak berkomentar.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya sebelas orang petugas Damkar di Pos Penjagaan Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, diduga dipecat sepihak oleh Kasatpol PP dan Damkar Bungo, Drs. Khaidir Yusuf.
Informasi yang diperoleh media ini, pemecatan tersebut dilakukan pada Januari 2023 lalu. Menariknya, sebelas orang atau satu regu petugas Damkar itu dipecat tanpa diberikan SP1, SP2 atau pun SP3 terlebih dahulu. (skm)