JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Sebelas orang petugas Damkar di Pos Penjagaan Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, diduga dipecat sepihak oleh Kasatpol PP dan Damkar Bungo, Drs. Khaidir Yusuf.
Informasi yang diperoleh media ini, pemecatan tersebut dilakukan pada Januari 2023 lalu. Menariknya, sebelas orang atau satu regu petugas Damkar itu dipecat tanpa diberikan SP1, SP2 atau pun SP3 terlebih dahulu.
Salah satu mantan petugas Damkar Kecamatan Jujuha Ilir mengatakan bahwa, mereka dipecat dengan alasan tidak berada di tempat saat disidak oleh rombongan Kasatpol PP dan Damkar Bungo sekira pukul 02.00 WIB Januari 2023.
“Saat itu kalau tidak salah ada enam dari sebelas orang yang tidak berada di tempat. Namun yang dipecat malah satu regu,” katanya sembari minta namanya tak perlu ditulis, Senin (8/5/2023).
Dia sendiri juga mengaku tidak berada di tempat lantaran ada suatu hal, yang memang mengharuskannya meninggalkan Pos Penjagaan Damkar untuk sementara.
“Saat disidak saya memang tidak berada di tempat. Tapi pada malam itu saya juga berada di pos walaupun cuma sebatas jam 10 malam. Karena ada kegiatan lain yang cukup urgent, maka saya ambil kesimpulan untuk meninggalkan pos sementara,” akunya.
Sumber juga menyayangkan perihal pemecatan belasan petugas Damkar Jujuhan Ilir ini. Kata dia, seharus Kasatpol PP bisa lebih bijak dan menerapkan aturan yang berlaku sebelum mengambil langkah terakhir berupa sanksi pemecatan.
“Kalau tidak salah, sebelum dipecat itu ada beberapa aturan atau tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Seperti dipanggil untuk dimintai keterangan hingga diberikan SP1 sampai SP3 secara tertulis. Kalau seperti ini sama saja dengan sepihak kan” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Bungo Drs. Khaidir Yusuf, membenarkan ihwal pemecatan 11 petugas Damkar di Pos Penjagaan Kecamatan Jujuhan Ilir.
Kata dia, pihaknya kerap mendapatkan laporan bahwa petugas Damkar di Pos Penjagaan Jujuhan Ilir sering tidak berada di tempat. Dari sana, pihaknya berinisiatif untuk melakukan sidak.
“Kami dapat laporan bahwa pos penjagaan itu sering kosong. Ngabis sen negara bae. Dakdo di tempat, jam 8 (malam) be lah pegi. Dakdo, kosong. Kunci mobil tinggal, segalo alat tinggal,” katanya kepada Jambibeda.id, Rabu (10/5/2023).
Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan sebelum dilakukan pemecatan. Hanya saja, bentuk peringatan itu hanya melalui lisan.
“Oh sudah, sebelum itu kito kumpulkan dio galonyo dikasih peringatan. Lisan. Kito kumpulkan Rio (kepala desa), jangan mengulangi lagi. Hadir galo dio, seluruh regu,” akunya.
Peringatan tersebut disampaikan empat hari sebelum dilakukan sidak. “Empat hari sebelum itu. Empat hari setelah itu diulangkan dio,” tuntasnya. (skm)