
JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bungo merekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo, untuk menindak dan menghentikan kegiatan ilegal di tempat hiburan malam PEGASUS.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN, Alfian pada Paripurna Penyampain Kata Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bungo terhadap Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024, Senin (4/9/2023).
Kata dia, saat ini telah terjadi praktik ilegal terhadap perizinan usaha yang dimiliki oleh PT Catur Tunggal Wijaya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Jambi, namun masih beroperasi.
“Menurut surat berlogokan Garuda Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1912220040874-222-15080001 tentang pencabutan sertifikat standar terdapat ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan, namun ketentuan tersebut diabaikan,” jelasnya.
“Untuk itu kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menindak dan menghentikan kegiatan ilegat tersebut,” timpalnya mengaskan.
Senada, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Bungo, Martunis mengatakan jika pihaknya juga sudah sepakat kegiatan diduga ilegal di PEGASUS ditutup.
“Nah terkait izinnyo, kito jugo sepakat itu ditutup karena memang sepanjang mereka tidak mengantongi izin, artinyo mereka buka kegiatan ilegal. Nah kito minta untuk pihak memerintah melalui APH yo dieksekusi itu (Pegasus),” pintanya.
Politisi PAN ini menyampaikan bahwa pihanya tidak akan menghalangi investor manapun masuk ke Kabupaten Bungo, sepanjang mereka mengikuti mekanisme dan prosedur yang legal. (skm)