JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Yos Armi memastikan kasus dugaan perselingkuhan salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bungo segera diproses.
“Kasus BPD selingkuh tetap akan kita proses, namun masih ada satu syarat untuk mengajukan pemberhentian yang kurang lengkap dan kami sudah meminta BPD Dusun Embacang Gedang untuk melengkapi bahan tersebut,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan usulan pemberhentian terhadap oknum BPD inisial FZ itu, hanya berita acara BPD yang didalamnya berbunyi bahwa BPD telah memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan BPD.
“Sejauh ini, surat usulan BPD terhadap pemberhentian Fauzan sudah ada dari BPD, diteruskan Rio dan Camat Tanah Sepenggal Lintas. Namun masih ada yang kurang yaitu berita acara tentang pemberhentian Fauzan dari keanggotaan BPD,” jelasnya.
Sementara itu, M Julis warga Dusun Embacang Gedang berharap Kepala Dinas PMD Bungo dapat membantu menegakkan kebenaran di Dusun Embacang Gedang.
“Jika pemimpin di dusun kami (BPD) yang selingkuh tidak diberhentikan, maka tidak menutup kemungkinan kejadian-kejadian memalukan seperti ini bisa kembali terjadi. Maka itu kami berharap agar bapak Kepala Dinas PMD bisa membantu kami agar kebenaran bisa tegak dan kebathilan bila dikalahkan,” pintanya. (skm)