JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – KPU Kabupaten Bungo Bungo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bersama jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bungo di Amaris Hotel, Senin 15 Januari 2024.
Ketua KPU Bungo Armidis mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU Bungo untuk menyampaikan dan memahami secara utuh PKPU 15 Tahun 2023.
Untuk itu, perlu bagi rekan-rekan jurnalis untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2024, terutama terkait iklan kampanye pemilu.
“Untuk iklan kampanye pemilu sudah diatur dalam pasal 39 PKPU 15 Tahun 2023. Untuk itu, kami mengimbau untuk memahami guna menyukseskan pemilu 2024,” ungkapnya.
Armidis berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bungo, seluruh rekan jurnalis dapat memahami aturan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang ada khususnya dalam periklanan kampanye di media masing-masing. (skm)