Puluhan Alat Berat PETI Kian Bebas Beroperasi di Sungai Telang Bungo, Simak Videonya Disini!

Potret aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Foto/Azhari

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Meski sudah menjadi isu publik, namun aktivitas tambang emas ilegal masih terus beroperasi di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. 

Bahkan, puluhan alat berat tampak kian bebas melakukan aktivitas terlarang demi mencari mutiara kuning. Pemain PETI ini seperti tidak ada takut-takutnya dengan hukum.

Baca Juga: Cerita di Balik Razia PETI Sungai Telang Bungo: Diduga Bocor hingga Ekskavator Disembunyikan

Pantauan Jambibeda.id di lokasi, puluhan alat berat berat jenis ekskavator ini beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Bungo, Sungai Telang.

“Pekerja PETI juga membuat semacam kolam penampungan supaya limbah tambang tidak langsung masuk ke sungai. Tapi air sungainya tetap saja keruh,” ungkap warga setempat yang minta namanya tak perlu ditulis, Sabtu (5/10/2024).

Masuk Kawasan Hutan Produksi 

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Dendy Wisnu Nugroho mengatakan PETI di Sungai Telang sudah masuk ke kawasan ke Hutan Produksi (HP). Seperti Batang Kemumun, Batang Sabiang dan Hulu Batang Bungo.

Kata dia, tingkat kerusakan sungai akibat aktivitas PETI di Dusun Sungai Telang ini terbilang sudah sangat parah. 

“Sudah parah. Kita tidak usah jauh-jauh ke Sungai Telanglah. Kalau kamu mau nengok, tengok be di Lubuk Kayu Aro,” katanya, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: Puluhan Ekskavator Diduga Keruk Emas di Sungai Telang Bungo, APH Diminta Serius Berantas Tambang Ilegal

“Jadi kalau hujan nanti nonstop tiga atau empat hari nonstop, debit air besar, kemana lagi air itu mau tertampung kan, karena sudah terjadi pendangkalan sungai. Akhirnya air itu melebar ke daratan, itulah terjadi banjir,” tuntasnya. 

Untuk diketahui, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (skm)