JAMBIBEDA.ID, Bungo – Proses pemberhentian Datuk Rio Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo – Jambi, Jusriwan yang tersandung kasus dugaan perselingkuhan dengan RD, masih terus bergulir.
Kini, Bupati Bungo H. Mashuri masih menunggu proses hukum atas laporan JN, suami sah RD di Polsek Tanah Sepenggal. Hal ini tertuang dalam kesimpulan rapat yang dipimpin oleh Annalukita asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kabupaten Bungo beberapa hari lalu.
Baca Juga: Diduga Jalin Hubungan Terlarang, Kantor Rio Dusun Empelu Disegel
Tiga poin tertuang dalam notula keputusan rapat pemberhentian Rio dusun Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal dalam Kabupaten Bungo meliputi:
Poin pertama, untuk pemberhentian Rio menunggu data pendukung dan hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Kedua, agar Camat Tanah Sepenggal melakukan fasilitasi dan mediasi dalam penyelesaian masalah pemberhentian dan melengkapi data dukung untuk pemberhentian Rio dusun Empelu.
Baca Juga: Datuk Rio Empelu Bungo Diusulkan Pemberhentian Secara Tidak Hormat
Poin ketiga, setelah melengkapi data baru akan dilakukan rapat tim untuk tindak lanjut pemberhentian Rio dusun Empelu.
Untuk diketahui surat tanda penerima laporan polisi sektor Tanah Sepenggal bernomor: STPL/25/XII/2024/Jambi/Res.Bungo/Sektor Tanah Sepenggal. Pada Sabtu (29/12/2024) sekira pukul 04.00 WIB, JN suami sah DR secara resmi melaporkan kasus dugaan perselingkuhan.
Dalam laporannya, JN menjelaskan kronologi terjadinya dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang Datuk Rio. Akibat dari kejadian tersebut, dirinya merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. (jb)