Komentar Netizen Terkait Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi mendapat beragam komentar dari netizen. Warganet merasa resah banyaknya bandar dan pengedar narkoba yang terkesan bebas menjalankan bisnis haram.

Salah satu netizen dengan akun TikTok @Kapuyuak meminta polisi betindak menangkap bandar narkoba di wilayah Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

“Pasar lubuk landai menyala bandar tolong lh pak polisi tuntas kan nnt takut hancur generasi ank kami,” tulis akun tersebut seperti dikutip dari video TikTok @jambibeda.

Baca juga: Deretan Nama Diduga Bandar Narkoba di Bungo, Beranikah Polisi Bertindak?

“Lubuk tenam, berani nda ? Polisi ado lah bolak balik tapi tetap be orang tu jualan,” komentar akun @Mutyaraputri.

Tak sampai di situ, berbagai akun TikTok lainnya justru memberikan komentar menohok terkait menjamurnya peredaran narkoba di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.

“INDONESIA mau bebas dr “NARCOWBOY” bersihkan dl institusi penegak hukumnya dl.selesai itu barang.mantan suhu,” tulis akun @H.DAMS.

Baca juga: Dinilai Tak Mampu Berantas Narkoba, Danil Minta Kapolres dan Kasat Narkoba Bungo Dicopot

“Kalau Bandar di Tangkap hilang Jatah,Kalau Pemakai yg di Tangkap banyak dapat Sen,” kata akun @dempo.7.

“kalau mau tuntas usut dari ujung sampai akar. jangan batas. rantingnyo be tambah rimbun mala. tapi apakah aparat penegak hukum berani,” sebut akun @safrianto.

Hingga Selasa, 6 Mei 2025, Video TikTok (VT) @jambibeda dengan judul “Deretan Nama Diduga Bandar Narkoba di Bungo, Beranikah Polisi Bertindak” sudah dibanjiri ratusan komentar netizen.

Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Lubuk Tenam-Simpang Jambi Bungo, Polisi Diminta Tangkap Pelaku!

Begitu juga dengan media sosial Facebook. Akun Facebook Andhyka Saputra menduga aparat mendapat setoran dari para bandar “Mungkin aparatnya dapat storan makanya diam pura” tidak tau,” tulisnya.

Akun facebook Putra Al-varendra juga menilai hal yang sama. “Bener sekali. Yang nangkap dapat fee dan naik pangkat. Bandar besarnya cari mngsa untuk di tumbalkan. Tolong pak presiden Prabowo Subianto,” pintanya terhadap Presiden.

Sementara itu akun dengan nama Robi Triyadi Triyadi menyebutkan hal ini sudah biasa “Udh menjadi rasia umum yang begni,” tulisnya.

Baca juga: Jadi DPO, Bandar Narkoba Asal Seberang Jaya Bungo Diburu Polisi

Komentar yang paling pedas ditulis oleh akun Taufik Rahman. Ia menyebutkan tidak hanya diduga aparat bermain, namun ia juga menyebutkan bahwa para bandar ini sudah memiliki rumah bak istana dari hasil gelapnya.

“APH dan APD pura2 dk tau ndo, diduga trindikasi setoran lncar ndo 🤭 klo bandar kecik/kurir mudah nian aph nangkapnyo. klo dpeninjau n sebrang jaya luar biaso t ndo, klo nngok rumah bandarnyo mcam istana, ado jg yg buka ivent smping polsek plk tu, bkan main bandar mnyala 🤣,” tulisnya.

Baca juga: Bandar Narkoba di Bungo Diduga Tumbalkan Orang Lain Agar Bisnisnya Aman

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra mengatakan, untuk menindaklanjuti Dumas maupun komentar netizen tentang maraknya peredaran narkoba di Bungo, dia mengaku sudah berusaha menindaklanjutinya, seperti di Lubuk Tenam maupun Sungai Arang.

“Kita lakukan penangkapan dan patroli rutin, namun lokasi para pelaku kebanyakan berada di tengah belukar dan dekat sungai membuat tim opsnal kita agak sedikit terganggu,” katanya kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (6/5/2025).

“Berikut juga di wilayah pelayang kita lakukan penangkapan walaupun ada sebagian warga masih sistem kekerabatan yg melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan kami tetap menindaklanjuti, yg mana untuk ungkap kasus di satnarkoba bungo setiap minggu minimal 2 LP kami lanjutkan prosesnya,” timpalnya.

Terkait dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh Napi di Lapas, di menyarankan untuk dikoordinasikan dengan pihak Lapas.

“Sebab itu sdh ranahnya di luar institusi kami, mengapa Napi bs mengendalikan di dalam Lapas yg mana sesuai aturan para Napi tidak dapat melakukam komunikasi dg Via HP maupun alat elektronik lainnya. I tinya kami tetap bekerja secara maksimal guna menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres bungo,” terangnya.

Ketika disinggung soal bandar besar narkoba yang disebutkan di dalam BAP dan fakta persidangan, namun tidak dikembangkan, Iptu Riko menyebutkan bahwa untuk bandar sesuai dengan unsur-usnur yang ada pada UU Narkotika, sebagai pemilik kita harus memenuhi unsur Pasal 112 dia sebagai pemilik, menguasai dan menyimpan.

“Kemudian dikuatkan dengan saksi dan alat bukti, sedangkan unsur 114 nya harus memenuhi unsur menjual, menawarkan, sebagai perantara. Kemudian untuk mengarahkan pd diduga bandar kita harus memiliki alat bukti seperti chat melalui via Hp alat komunikasi dan uang transperan hasil jual beli narkoba yg berhubungan dg komunikasi antara TSK dg diduga bandar asal barang. Kalau tidak bs membuktikan itu susah kt membuat keyakinan pada hakim, kemudian untuk di persidangan seperti Mere dan agus itu hasil ungkap kasus sebelum jaman saya,nanti cb saya pelajari dan cek lagi,” tuntasnya. (skm)