JAMBIBEDA.ID, Bungo – Warga Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi meminta Satresnarkoba Polres Bungo terus melakukan pengembangan atas tangkapan Armi Brave Chandra Manik (39) dan Rusmiati (38).
Salah satu sumber berinisial D menyebutkan bahwa dua orang pelaku yang baru saja ditangkap tersebut hanyalah pengedar atau kaki tangan dari seorang bandar besar bernama Nofirman.
“Kalau Armi dan Rusmiati itu hanya kaki tangan. Keduanya hanya pengedar kelas receh. Kalau untuk bandar besarnya adalah Nofirman,” ujar D yang minta namanya diinisialkan, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap
Kepada aparat, D meminta agar bandar besarnya seperti Nofirman juga turut ditangkap untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Kecamatan Pelepat Ilir.
“Kami menaruh harapan yang besar kepada aparat agar juga menangkap bandar besarnya. Kondisi Kecamatan Pelepat Ilir hari ini sudah memprihatinkan dalam peredaran narkotika,” sebutnya.
Baca Juga: Hebat! DPO Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran di Kota Muara Bungo
Kata dia, meski dua orang anggotanya sudah ditangkap, namun hingga saat ini Nofirman masih saja menjalani bisnis haramnya.
“Setiap hari masih saja silih berganti orang datang ke rumah si Nofirman ini. Sepertinya ia cukup terlindungi dan tidak pernah merasa rakut,” tutup D.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Bungo baru saja menangkap dua orang pelaku penyalahguaan narkotika di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan satu pelaku yang ditangkap merupakan pecatan polisi bernama Armi Brave Chandra Manik (39).
“Satu pelaku lain bernama Rusmiati (38). Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir,” ujar Iptu Riko, Senin (2/6/2025). (skm)







