Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ansori Terduga Bandar Narkoba Akan Dijemput Paksa

Ansori terduga bandar narkoba di Bungo. Warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo ini dua kali mangkir panggilan polisi. Foto/Ist

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Ansori, terduga bandar narkoba akan dilakukan upaya penjemputan paksa. Ini lantaran dia selalu mangkir panggilan polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Setelah panggilan polisi pertama pada Jumat, 30 Mei 2025 tidak hadir, Ansori warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo ini kembali mangkir saat panggilan kedua pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Terkait Status Hukum Ansori, Ferdian Sebut Kasat Narkoba Polres Bungo Inkonsisten Berikan Keterangan 

Paur Humas Polres Bungo, AKP M. Noer membenarkan perihal Ansori memang sudah dua kali mangkir panggilan polisi. Kata dia, polisi akan menjadwalkan upaya paksa terhadap Ansori.

“Sampai saat ini Ansori mangkir, dijadwalkan hari kamis besok akan dilakukan upaya paksa,” katanya dikonfirmasi Jambibeda.id, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Hebat! DPO Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran di Kota Muara Bungo

Sekadar mengingatkan, Ansori berhasil kabur dari sergapan personel Satresnarkoba Polres Bungo dibantu anggota Polsek Kecamatan Bathin II Pelayang pada Kamis, (10/5/2025) di kediamannya, Dusun Seberang Jaya.

Awalnya, polisi terlebih dahulu menangkap Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (ALM) (33) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di ruangan Laundry PT. KIM yang berada di RT 09, Dusun Talang Silungko, Bathin II Pelayang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kaki Tangan Safar, Diduga Bandar Narkoba di Bungo

Juga 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda BeAt street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerek Universitas Negeri Padang, serta 1 plastik roti merk Krim Meses.

Hasil interograsi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Ansori. (skm)