MUARA BUNGO – Bupati Bungo H. Dedy Putra S.H. M.Kn. dan Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat disomasi oleh mantan pengacaranya, Abdullah Tafadol, S.H., C.Med.
Surat somasi ini dilayangkan oleh Abdullah Tafadol karena jasa advokasinya semasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu belum dibayarkan secara lunas.
“Somasi pertama sudah kita layangkan pada 22 Juli lalu. Namun, hingga hari ini belum mendapatkan jawaban,” ujar Abdullah Tafadol, Rabu (30/7/2025) sore.
Abdullah Tafadol menjelaskan bahwa pada tanggal 22 September 2024 calon Bupati Bungo H Dedy Putra S.H., M.Kn dan Calon wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat memberikan kuasa ke dirinya dan beberapa Advokat.
“Pada September 2024 terbentuklah Tim Hukum dan Advokasi Calon Bupati dan wakil Bupati Bungo Dedy-Dayat nomor urut 1 dengan masa kerja selama 3 bulan terhitung sejak ditanda tanganinya surat kuasa Khusus tersebut,” jelasnya.
Kata Abdullah Tafadol, meskipun nilai honorarium jasa Advokat Tim Hukum dan Advokasi sudah di sepakati, namun jasa Advokat ini tidak di bayar penuh oleh calon Bupati Bungo dan Calon Wakil Bungo Dedy-Dayat meski terpilih.
“Saya sudah berusaha menghubunginya akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Dalam UU No 18 tahun 2003 tentang advokat Pasal 1 angka 1 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,” jelasnya.
Melalui media ini, Abdullah Tafadol meminta kepada H. Dedy Putra dan Ustadz Tri Wahyu Hidayat untuk segera menyelesaikan atau membayar sisa Honorarium yang menjadi haknya.
“Kalau tidak ada tanggapan atau jawaban, maka saya akan melakukan upaya hukum Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Bungo, untuk mencari keadilan sebagaimana ketentuan perundangan – undangan yang berlaku,” tutupnya. (tim)







