Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Langgar SOP Saat Buru Terduga Bandar Narkotika

Praktisi Hukum, Eko Sitanggang, SH. Foto/Azhari

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Praktisi Hukum Eko Sitanggang, SH angkat bicara terkait adanya dugaan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.

Eko menyebutkan bahwa polisi tidak bisa serta-merta melakukan penembakan kepada seseorang terduga pelaku kejahatan. Katanya, proses penembakan ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Tindakan tegas dan terukur ini hanya boleh dilakukan oleh petugas jika itu upaya terkahir. Dimana pelaku akan mengancam keselamatan petugas atau masyarakat itu diatur dalam Perkap No 8 tahun 2009,” ujarnya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Baca Juga: Terduga Bandar Ditemukan Tewas, Propam Polres Bungo Dalami Dugaan Pelanggaran SOP Tim Opsnal Satresnarkoba

Dalam kasus ini, sambungnya, ia tak melihat adanya upaya perlawanan dari terduga bandar narkoba atau korban tersebut. Dimana korban hanya berusaha melarikan diri dengan cara berenang.

“Saya juga sudah melihat video penembakan tersebut. Di situ korban cuma berusaha melarikan diri. Jadi saya menilai petugas bertindak sudah tidak sesuai prosedur hukum,” sebutnya.

Sebagai Praktisi Hukum, Eko sangat mendukung upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bungo.

“Kami sangat mendukung aparat untuk memberantas peredaran narkotika, hanya saja kami meminta upaya yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh Tim Opnasl Satresnarkoba Polres Bungo ini, kata Eko, harusnya pelaku diproses secara hukum.

“Pelaku harus diproses secara hukum. Jika memang terbukti bersalah, maka pelaku harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum, karena ini bisa diduga pelanggaran HAM,” tutupnya. (tim)