Tersangka Korupsi Dana BOS Diduga Bebas Bepergian ke Luar Kota

‎‎JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Bagaikan tidak ada pengawasan, Mashuri mantan Kepala Sekolah SMA N 2 Bungo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) bebas bepergian ke luar kota.

‎Dari pantauan awak media, Mashuri naik sebuah bus di bilangan Simpang Jambi, Muara Bungo, Rabu (30/7/2025). Ia datang ke loket bus tersebut diantar keluargannya dengan menggunakan mobil CRV warna hitam.

‎Saat dikonfirmasi SDP selaku agen bus membenarkan adanya dua penumpang yang berangkat dengan melakukan pemesanan tiket atas nama Mashuri pada Rabu (30/7/2025) sore.

‎Baca juga: Korupsi Dana BOS, Polres Bungo Tetapkan 5 Tersangka Baru

‎“Benar, yang berangkat dua orang. Cuma nama pemesannya hanya satu, yakni Mashuri. Kalau untuk tujuan penumpang ini adalah Pondok Pinang, Jakarta,” ujar SDP.

‎Dikonfirmasi terkait hal ini, KBO Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan bahwa memang tidak ada larangan bagi Mashuri untuk bepergian kemana saja asalkan tidak ke luar negeri.

‎Baca juga: Masa Penahanan Habis, Mashuri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Dibebaskan

‎“Kita cuma bisa meminta yang bersangkutan agar wajib lapor atau tidak bepergian. Namun, kalau Mashuri tidak mematuhi himbauan kita juga tidak bisa memaksa,” ujar Iptu Jalpahdi.

‎Iptu Jalpahdi menyebutkan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan penahanan terhadap Mashuri jika berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan kepada Kejaksaan.

‎“Kalau tahap dua besok Mashuri kita panggil tidak datang, baru kita bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan. Kalau saat ini masa penahannya kan sudah habis,” tutupnya. (tim)