JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Bagaikan tidak ada pengawasan, Mashuri mantan Kepala Sekolah SMA N 2 Bungo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) bebas bepergian ke luar kota.
Dari pantauan awak media, Mashuri naik sebuah bus di bilangan Simpang Jambi, Muara Bungo, Rabu (30/7/2025). Ia datang ke loket bus tersebut diantar keluargannya dengan menggunakan mobil CRV warna hitam.
Saat dikonfirmasi SDP selaku agen bus membenarkan adanya dua penumpang yang berangkat dengan melakukan pemesanan tiket atas nama Mashuri pada Rabu (30/7/2025) sore.
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Polres Bungo Tetapkan 5 Tersangka Baru
“Benar, yang berangkat dua orang. Cuma nama pemesannya hanya satu, yakni Mashuri. Kalau untuk tujuan penumpang ini adalah Pondok Pinang, Jakarta,” ujar SDP.
Dikonfirmasi terkait hal ini, KBO Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan bahwa memang tidak ada larangan bagi Mashuri untuk bepergian kemana saja asalkan tidak ke luar negeri.
Baca juga: Masa Penahanan Habis, Mashuri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Dibebaskan
“Kita cuma bisa meminta yang bersangkutan agar wajib lapor atau tidak bepergian. Namun, kalau Mashuri tidak mematuhi himbauan kita juga tidak bisa memaksa,” ujar Iptu Jalpahdi.
Iptu Jalpahdi menyebutkan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan penahanan terhadap Mashuri jika berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Kalau tahap dua besok Mashuri kita panggil tidak datang, baru kita bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan. Kalau saat ini masa penahannya kan sudah habis,” tutupnya. (tim)







