JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Polres Bungo melalui Unit Tipikor kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Bungo Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Penetapan lima tersangka baru ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipikor Iptu Rizky Threeyudha Putra. Kelimanya diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Benar. Dua minggu lalu sudah kita tetapkan 5 orang tersangka,” katanya dikonfirmasi via ponsel, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Masa Penahanan Habis, Mashuri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Dibebaskan
Baca juga: Berkas Tak Kunjung P21, Mashuri Tersangka Korupsi Dana BOS Dilepas, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Untuk diketahui, sebelumnya polisi sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka: yakni Mashuri mantan Kepala SMAN 2 dan Redi Afrika selaku Bendahara dana BOS untuk periode 2021-2022.
Tersangka Mashuri kemudian dibebaskan dengan alasan masa penahanannya selama proses penyidikan telah habis dan berkas perkara Mahuri belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Namun untuk pengawasan, Mashuri wajib lapor Senin-Kamis ke Polres Bungo sembari menunggu perkara tahap II karena ada pengembangan tersangka lain. (skm)







