Imanuel Purba dan Mei Renty Kembali Jalani Sidang, Saksi Sebut Adanya Overlapping Sertifikat

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (20/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H ini, masih beragendakan pembuktian dalam hal ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Efendi yang menerangkan tentang asal usul kepemilikan objek tanah perkara dan 3 saksi lainnya Fuad Fauzi, Exonantes Eko Candra, dan Wina Agustini yang merupakan pegawai BPN Bungo pada tahun terjadinya perkara ini.

Dalam keterangannya, Efendi mengungkapkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara sebelumnya adalah milik keluarganya yang dijual kepada Kadirun. Selanjutnya dirinya membenarkan atas kepemilikan tanah Adnan Suhamdy yang diperoleh dari proses jual beli dengan kadirun.

“Saya tahunya setelah keluarga saya menjual kepada almarhum Kadirun, selanjutnya memang dijual ke Adnan Suhamdy. Bahkan, saya ada mendengar tanah tersebut mau dijual sama Husor Tamba sama orang Padang, saya sempat melarang karena lokasinya berada di lokasi tanah milik Adnan Suhamdy,” ungkap Efendi.

Selanjutnya, dalam keterangan saksi Fuad yang merupakan Pegawai BPN Bungo menerangkan bahwa telah terjadi overlapping atau tumpang tindih sertifikat pada satu objek tanah milik Adnan Suhamdy.

“Blangko sertifikat Husor Tamba memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah,” ujarnya kepada majelis hakim.

Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik terdakwa Husor itu berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut memang berada pada tanah milik Adnan.

“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik Adnan yang diterbitkan pada tahun 2010 65.091 meter persegi. Sementara milik Husor pada program PTSL tahun 2019 hanya 1.990 meter persegi ,” sebutnya lagi.

Kemudian, dalam keterangannya saksi Exonantes Eko Candra dan Wina Agustini yang juga merupakan pegawai BPN Bungo pada tahun terjadinya permasalahan ini, mengaku tidak mengetahui adanya proses atau pengajuan sertifikat atas nama Husor Tamba. 

“Surat ukur sertifikat yang pernah saya tandatangani cuma atas nama Abdulah. Saya tidak pernah mengetahui dan menandatangani surat ukur sertifikat atas nama Husor Tamba,” tegas Wina Agustini, Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019.

Penegasan kepemilikan asli sertifikat Husor Tamba juga disampaikan saksi Exonantes Eko Candra. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui sertifikat tersebut merupakan milik Abdullah yang terdaftar dalam program PTSL tahun 2019, dengan lokasi berbeda dengan yang menjadi objek yang diperkarakan saat ini.

“Saya tahunya sertifikat 714 itu milik Abdullah bukan Husor Tamba, bahkan objek tanahnya berbeda. Saya pun terkejut bahwa nama dalam sertifikat tersebut berubah menjadi Husor Tamba saat permasalahan ini muncul,” ungkap Exonantes.

“Selanjutnya setelah mengetahui permasalahan overlapping ini, saya sempat menanyakan kepada Risky Yolanda Rusfa yang pada saat itu di bagian Yuridis dan Mei Renty Sinaga yang pada saat itu di bagian Seksi Sengketa, namun tidak ada jawaban,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (tim)