Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Dituntut Tiga Tahun Penjara

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H menuntut Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dengan pidana penjara 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

“Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dengan pidana tiga tahun penjara,” kata Franstianto.

Dalam tuntutannya, Franstianto juga membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.

“Membebaskan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dari dakwaan Subsidair. Untuk barang bukti semuanya akan dikembalikan kepada penyidik guna kepentingan lebih lanjut,” ujar JPU.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H, langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga untuk menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis atas tuntutan JPU.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu,” pinta terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga melalui Penasihat Hukum (PH) mereka.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (29/12/2025) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga. (tim)