
JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang dosen cantik di Kabupaten Bungo, Erni Yuniarti (37), Senin, 22 Desember 2025.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di rumah korban, tepatnya di BTN Al-Kausar 7, Kecamatan Rimbo Tengah, tersangka Waldi Adiyat memperagakan 52 adegan dengan 37 di antaranya merupakan adegan yang mematikan.
“Kami dari Satreskrim Polres Bungo pagi ini telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan menghadirkan tersangka atas nama Waldi Adiyat dan disaksikan juga oleh JPU, PH pihak keluarga serta PH pihak tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia.
AKP Ilhan menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi, alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik.
“Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebanyak 52 adegan dan 37 adegan yang mematikan yang menggambarkan peristiwa sejak awal hingga selesainya tindak pidana tersebut,” paparnya.
Untuk menjerat tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
“Juga dengan beberapa pasal lainnya seperti Pasal 338 KUHP, 365, 351 yang sesuai dengan hasil penyidikan kami,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Prastyoso menjelaskan salah satu adegan mematikan dari tersangka. Kata dia, tersangka mengakhiri hidup korban dengan cara menekan leher korban menggunakan tangkai sapu.
“Mungkin sedikit saja ya. Tadi ada adegan tersangka memiting atau mencekik pakai tangan. Lalu tersangka keluar mengambil tangkai sapu, lalu lehernya ditekan menggunakan tangkai sapu,” ujarnya.
“Dari adegan itu, sempat ada perlawanan dari korban, namun dari tersangka tetap menekan hingga akhirnya korban meregang nyawa,” tuntasnya.
Rekonstruksi Disaksikan Keluarga dan Mahasiswa Korban
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk mahasiswa Institut Adminitrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) tempat korban sehari-hari mengajar.
Usai menjalani rekonstruksi, tersangka kemudian digiring ke mobil yang memang sudah disiapkan pihak kepolisian. Sempat diteriaki oleh keluarga dan mahasiswa korban, namun proses rekonstruksi ini tetap berjalan aman, lancar dan tertib.
R, salah satu mahasiswa korban meminta proses hukum tersangka Waldi Adiyat yang tak lain adalah mantan anggota Polri ini, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Hukum seberat-beratnya. Penjarakan seumur hidup atau kalau perlu dihukum mati saja, nyawa harus dibalas dengan nyawa,” pintanya. (jb)