Empat Bulan Menjabat, Kajari Bungo Disebut “Mandul” Penindakan Kasus Korupsi

Kantor Kejari Bungo. Foto/Azhari

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kinerja Kejaksaan Negeri Bungo (Kejari) Bungo di bawah komando Fik Fik Zulrofik, SH MH dinilai “mandul” dalam menindak berbagai perkara tindak pidana korupsi. 

Pasalnya, sejak dilantik sebagai Kajari Bungo pada 12 Januari 2026 atau sudah lebih dari empat bulan, belum satu pun kasus korupsi di Bumi Langkah Serentak Limbai yang berhasil diungkap.

“Apalagi kalau bukan mandul penindakan kasus korupsi. Saya menilai kinerja Kejari Bungo saat ini sangat lemah dalam mengusut praktik korupsi di Bungo,” ujar Ilham, salah satu Tokoh Pemuda dan Aktivis Bungo, Senin (25/05/2026).

Menurut Ilham, empat bulan lebih menjabat bukanlah waktu yang sebentar. Harusnya kata dia, Kejari Bungo yang dipimpin Fik Fik Zulrofik sudah punya produk hukum tindak pidana korupsi.

“Ini tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat. Apakah memang tidak ada lagi praktik korupsi di Bungo, atau jangan-jangan tidak berani melakukan penindakan,” ungkapnya.

Ia menilai, jabatan Kajari bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena itu, menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan capaian dan kinerja yang telah dilakukan selama masa kepemimpinan tersebut.

“Kita butuh penegak hukum yang bekerja nyata, bukan hanya seremonial dan formalitas. Kalau memang tidak mampu bekerja dan mengungkap kasus-kasus korupsi di Kabupaten Bungo, lebih baik mundur dari jabatan, saya pikir masih banyak yang lebih berkompeten,” tegasnya.

Dikatakan Ilham, ada beberapa dugaan kasus korupsi di Bungo yang sudah dilaporkan ke Kejari Bungo, namun hingga kini proses hukumnya seakan mandek di tubuh Korps Adhyaksa Bungo.

“Salah satunya adalah dugaan korupsi dana desa Rantau Pandan yang merugikan negara miliaran rupiah. Kerugian ini terjadi pada saat Akbar Anil Pane menjabat sebagai Rio Rantau Pandan,” terangnya. 

Selain itu, juga ada dugaan korupsi proyek swakelola pemindahan sarana olahraga panjat tebing Tahun Anggaran 2025 dan proyek sanitasi berupa pembangunan WC bagi masyarakat kurang mampu Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bungo.

Kemudian sambungnya, dugaan korupsi distributor pupuk subsidi yakni PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) pada BUMD Kabupaten Bungo serta Distributor Tani Subur.

“Termasuk dugaan korupsi pengecer pupuk subsidi Libero yang telah ditetapkan tersangka namun belum juga diumunkan. Juga soal kasus dugaan korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPT Samsat Kabupaten Bungo Tahun 2017, 2018, dan 2020,” katanya.

“Jika berbagai perkara yang sudah diungkap saja tidak mampu dituntaskan oleh Kajari Bungo, bagaimana bisa mengusut kasus korupsi yang baru,” tuntasnya. (tim)