JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satu unit mobil Ayla warna silver dengan Nopol BH 1849 KM milik mantan narapidana Nilawati, tiba-tiba lenyap di parkiran halaman belakang Mapolres Bungo. Padahal sebelumnya mobil yang ditahan tanpa dijadikan Barang Bukti (BB) itu selalu terlihat di Mapolres Bungo.
Informasi yang diperoleh, mobil Ayla tersebut diketahui tidak ada lagi di parkiran halaman belakang Mapolres Bungo sebelum serah terima jabatan antara Kasat Narkoba yang lama, AKP Riko Saputra kepada yang baru AKP Panji Lazuardi.
Baca Juga: Tahan Mobil Tanpa Dasar Hukum, Hakim Minta Polisi Kembalikan ke Pemilik
“Sebelum sertijab mobil Ayla itu memang sudah tidak ada lagi di Polres Bungo,” ungkap sumber media ini, Rabu, 1 April 2026.
Menanggapi persoalan ini, Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi mengatakan bahwa mobil tersebut masih ada.
“Mobil itu ada, mobil itu jelas. Nanti kalau pelaku David (suami Nilawati) itu ketangkap, akan kita jadikan barang bukti mobil tersebut,” akunya.
Baca Juga: Terungkap di Sidang PN Muara Bungo, Polisi Tahan Mobil Terdakwa, tapi Tidak Dijadikan Barang Bukti
Untuk diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polres Bungo terbukti menahan satu unit mobil Ayla milik terdakwa Nilawati tanpa dasar hukum. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus narkotika atas terdakwa Nilawati dan Yuan Eka Oktavianus di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (14/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H menanyakan kepada saksi verbal lisan Brigadir Noval atas dasar hukum apa penahanan mobil Ayla warna silver milik terdakwa tersebut. Namun, Brigadir Noval tidak bisa menjawab.
Baca Juga: Terbukti Tahan Mobil Terdakwa Tanpa Dasar Hukum, Propam Polda Jambi Diminta Bertindak
Ketua Majelis Hakim, Justiar Ronal, S.H juga meminta polisi mengembalikan barang milik terdakwa Nilawati yang ditahan tanpa dasar hukum.
”Kembalikan mobil tersebut kepada pemilik. Kalau diduga ada tindak pidana lain, misalkan mobil tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan atau hasil kejahatan, mestinya dikeluarkan sprindik baru. Silakan limpahkan kepada Reskrim. Tolong bekerja sesuai aturan,” sebutnya. (jb)
