JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Waldi mantan anggota kepolisian terdakwa kasus pembunuhan dosen cantik di Kabupaten Bungo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Justiar Ronal ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sementara untuk pembacaan dakwaan langsung dibacakan oleh Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaanya, Fik Fik membacakan kronologi kejadian pembunuhan. Dimana pembunuhan ini berawal dari adanya pertengkaran antara korban dan pelaku.
“Terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujarnya. (tim)

