JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Rahmin alias Amin dilaporkan oleh Sajidin ke polisi terkait kasus dugaan pengurusan kebun sawit di wilayah sekitar Taman Babusik Ayik, Dusun Tanjung Menanti.
Meski berstatus terlapor, Amin malah mendaftar sebagai calon Rio Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Amin dilaporkan oleh Sajidin ke Polres Bungo dengan nomor laporan: STTP/175/IV/2026/SPKT/Res Bungo.
Sajidin selaku pelapor mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menyebut sejumlah tanaman sawit miliknya rusak akibat alat berat dan aktivitas tambang yang masuk ke area kebun.
Sementara itu, AS salah seorang warga Dusun Tanjung Menanti menyayangkan sikap Amin. Pasalnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Amin justru ikut mencalonkan diri sebagai calon Rio atau kepala desa.
“Bagaimana mau memimpin masyarakat kalau dirinya sendiri sedang dilaporkan atas dugaan pengerusakan kebun dan dikaitkan dengan aktivitas PETI. Masyarakat tentu ingin pemimpin yang bersih dan memberi contoh baik,” katanya.
Tak hanya itu, Amin juga diduga memiliki usaha ilegal yang selama ini diduga berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Amin diduga menjadi penadah emas hasil PETI di wilayah Bathin II Babeko dan sekitarnya. Bahkan rumah Amin di Dusun Tanjung Menanti diduga dijadikan tempat transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal sekaligus lokasi pembakaran emas.
“Amin ini juga diduga penadah emas hasil PETI. Rumahnya dijadikan tempat jual beli emas dan tempat pembakaran. Aktivitas itu sudah lama disebut-sebut warga,” ujarnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Amin mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui dilaporkan ke polisi oleh Sajidin.
“Iya saya tahu, asalkan jangan malaikat maut saja yang melaporkan saya,” akunya, Jumat, 8 Mei 2026. (Tim)







