JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo dinilai tidak profesional dalam melakukan pengawasan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bungo Makmur Abadi (BMA), yang diduga kembali membuah limbah ke Sungai Batang Senamat, Kabupaten Bungo.
DLH Bungo menyatakan belum menemukan bukti PT BMA membuang limbah untuk kali keduanya ke Sungai Batang Senamat setelah sejumlah staf turun langsung ke lokasi. Namun, kesimpulan tersebut disebut didasarkan pada hasil pengamatan secara kasatmata, bukan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kepala DLH Kabupaten Bungo, Dasmardi, bersama staf Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Gilang mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencemaran yang dilakukan PT BMA.
Baca Juga: Gawat! PT BMA Buang Limbah ke Sungai Batang Senamat Bungo
Baca Juga: Diduga Kembali Buang Limbah ke Sungai, APB Desak Pemda Bungo Cabut Izin PT BMA
Menurut Dasmardi, dua orang staf PPLH telah turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah ke sungai.
“Kami melalui dua orang staf PPLH telah turun langsung mengecek ke lokasi PT BMA, sesuai laporan yang kami terima diduga membuang limbah ke sungai,” ungkap Dasmardi, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gilang selaku PPLH yang turun ke lapangan juga menyebutkan bahwa PT BMA belum memiliki izin surat laik operasi (SLO) atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) suatu usaha telah memenuhi standar lingkungan dan layak untuk beroperasi.
“Kalau secarat kasat matatidak kami temukan. PT BMA hingga saat ini juga memang belum mengantongi SLO baku mutu air limbah, jadi memang dilarang untuk membuang limbah ke sungai,” ujar Gilang.
Teepisah, Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Rizki Ananda, menilai cara DLH Bungo menyimpulkan tidak adanya pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan kasatmata patut dipertanyakan.
Menurut Rizki, sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan, DLH seharusnya menggunakan metode pemeriksaan yang lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masak dengan dasar kasatmata bisa memutuskan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut saya, itu bukan sikap profesional seorang pengawas,” tegasnya.
Ia mempertanyakan mengapa DLH sudah menyampaikan kesimpulan bahwa PT BMA tidak terbukti melakukan pembuangan limbah dan pencemaran sungai, sementara kondisi air sungai yang diduga tercemar belum terlebih dahulu dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
“Harusnya DLH lebih profesional dalam melakukan pengecekan. Ini belum lagi diuji secara ilmiah, sudah memutuskan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, PT BMA telah mendapat sanksi berupa denda dan sanksi administratif karena terbukti telah membuang limbah ke Sungai Batang Senamat. Kini, dugaan serupa kembali dilakukan sehingga kondisi Sungai Batang Senamat yang keruh berwarna kuning diduga berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap. (tim)







