Mantan Anak Buah DPO Ansori Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

MUARA BUNGO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Frastyoso, SH menuntut Rita Asmi Als Rita Binti Jamaris (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Selain dituntut hukuman penjara, pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini juga dituntut denda sebesar Rp. 800.000.000 subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Baca Juga: Polda dan BNN Jambi Diminta Tangkap Terduga DPO Bandar Narkoba di Bungo 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rita Asmi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU Narkotika. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Asmi Als Rita Binti Jamaris (Alm) berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya para terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU, Kamis (13/11/2025).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Romly Simanjuntak, S.H menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan atau sidang vonis oleh hakim.

Baca Juga: Masuk Dalam DPO, Dua Terduga Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran

Kasus ini bermula ketika polisi berhasil menangkap Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (Alm) (33) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di ruangan Laundry PT. KIM yang berada di RT 09, Dusun Talang Silungko, Bathin II Pelayang, Rabu (9/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.

Baca Juga: Diduga Jaringan Lapas, Polisi Diminta Kembangkan Kasus Narkoba Nadia Degil

Juga 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda BeAt street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerek Universitas Negeri Padang, serta 1 plastik roti merk Krim Meses.

Hasil interograsi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Ansori yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bungo. (tim)