Diduga Jaringan Lapas, Polisi Diminta Kembangkan Kasus Narkoba Nadia Degil

JAMBIBEDA.ID,  Muara Bungo – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Mardiah Als Nadia Degil bersama pasangannya, Rionaldo beberapa waktu lalu, menjadi perhatian cukup serius di kalangan masyarakat Kabupaten Bungo.

‎Betapa tidak, dari Nadia Degil dan pasangannya, polisi berhasil mengamankan ratusan pil ekstasi berbagai merek. Namun demikian, belum diketahui dari siapa barang haram tersebut mereka dapatkan.

‎Informasi yang diperoleh, Nadia Degil dan Rio diduga terafiliasi dengan terduga bandar yang merupakan seorang Napi berinisial RDI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.

‎”DJ Nadia dan Rio itu arahnyo ke RDI di Lapas Bungo,” ungkap sumber via WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

‎Sementara itu, Rudi salah satu warga Kabupaten Bungo meminta agar polisi segera melakukan pengembangan dan membongkar kasus narkoba yang menjerat salah satu wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ini.

‎Kata dia, untuk benar-benar menciptakan Bungo Zero Narkoba, polisi harus membongkar pelaku penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya dan tidak terhenti sampai ke pengguna maupun pengedar saja.

‎”Saya melihat penindakan yang dilakukan selama ini belum maksimal. Mereka yang ditangkap kebanyakan hanya pengguna dan pengedar saja. Polisi harus tangkap bos besarnya!,” pinta Rudi. 

‎Sebelumnya, empat orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Bungo – Jambi, dikabarkan ditangkap polisi pada Selasa (14/10/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

‎Dari informasi yang berhasil diperoleh, empat orang yang ditangkap polisi tersebut yakni AY, R, ND dan RO. Kata sumber, AY dan R adalah pasangan kekasih. Begitu juga dengan ND alias Dj Degil dan RO.

‎Awalnya, menurut sumber, polisi terlebih dahulu menangkap AY dan R yang diduga tengah pesta narkotika di salah satu room karaoke Phoenix di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Bungo.

‎Kemudian, lanjut sumber, petugas melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ekstasi yang digunakan oleh AY dan R diduga diperoleh dari ND yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ).

‎Berbekal informasi yang diperoleh dari AY dan R, terang sumber, kemudian polisi berhasil menangkap ND dan RO. “ND yang di BTN bang (ditangkap),” ujar sumber via WhatsApp, Rabu (15/10/2025).

‎Masih dikatakan sumber, dari ND polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ratusan pil ekstasi berbagai merek. Salah satunya adalah merek Heineken.

‎“130 (butir). Milik ND. Merek Heineken, Mario dan Granat kayaknyo bg,” katanya. (tim)