JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Mardiah Als Nadia Degil bersama pasangannya, Rionaldo beberapa waktu lalu, menjadi perhatian cukup serius di kalangan masyarakat Kabupaten Bungo.
Betapa tidak, dari Nadia Degil dan pasangannya, polisi berhasil mengamankan ratusan pil ekstasi berbagai merek. Namun demikian, belum diketahui dari siapa barang haram tersebut mereka dapatkan.
Informasi yang diperoleh, Nadia Degil dan Rio diduga terafiliasi dengan terduga bandar yang merupakan seorang Napi berinisial RDI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
”DJ Nadia dan Rio itu arahnyo ke RDI di Lapas Bungo,” ungkap sumber via WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Rudi salah satu warga Kabupaten Bungo meminta agar polisi segera melakukan pengembangan dan membongkar kasus narkoba yang menjerat salah satu wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ini.
Kata dia, untuk benar-benar menciptakan Bungo Zero Narkoba, polisi harus membongkar pelaku penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya dan tidak terhenti sampai ke pengguna maupun pengedar saja.
”Saya melihat penindakan yang dilakukan selama ini belum maksimal. Mereka yang ditangkap kebanyakan hanya pengguna dan pengedar saja. Polisi harus tangkap bos besarnya!,” pinta Rudi.
Sebelumnya, empat orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Bungo – Jambi, dikabarkan ditangkap polisi pada Selasa (14/10/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, empat orang yang ditangkap polisi tersebut yakni AY, R, ND dan RO. Kata sumber, AY dan R adalah pasangan kekasih. Begitu juga dengan ND alias Dj Degil dan RO.
Awalnya, menurut sumber, polisi terlebih dahulu menangkap AY dan R yang diduga tengah pesta narkotika di salah satu room karaoke Phoenix di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Bungo.
Kemudian, lanjut sumber, petugas melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ekstasi yang digunakan oleh AY dan R diduga diperoleh dari ND yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ).
Berbekal informasi yang diperoleh dari AY dan R, terang sumber, kemudian polisi berhasil menangkap ND dan RO. “ND yang di BTN bang (ditangkap),” ujar sumber via WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Masih dikatakan sumber, dari ND polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ratusan pil ekstasi berbagai merek. Salah satunya adalah merek Heineken.
“130 (butir). Milik ND. Merek Heineken, Mario dan Granat kayaknyo bg,” katanya. (tim)







