Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo menjatuhi vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terdakwa Kasus pemalsuan surat sertifikat tanah, Selasa (13/01/2026).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H yang menuntut Rita Asmi dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 UU nomor 1 tahun 2023 atau sebelumnya Pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga oleh karena itu dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H.

Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Menetapkan kedua terdakwa untuk tetap ditahan dan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik guna kepentingan penyidikan Zulkifli alias Zul,” ungkap Majelis.

Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui Penaselihat Hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. (tim)