JAMBIBEDA.ID, Bungo – Proses lelang lima paket proyek APBN di Kabupaten Bungo, menuai masalah. Tidak konsistennya jadwal lelang disinyalir menjadi jalan “main mata” antara oknum UKPBJ dan calon rekanan pilihan.
Dugaan adanya kongkalingkong antara oknum Pokja UKPBJ Bungo dan rekanan ini diungkapkan oleh Fikar salah seorang Anggota Aliansi Masyarakat Kabupaten Bungo. Kata Fikar, ada lima paket dana APBN yang ditenderkan di LPSE Kabupaten Bungo.
Dia menjelaskan, beberapa pertanyaan muncul dari jalannya proses tender. Berdasar pengamatannya dan rekan-rekan, jadwal tender mengalami perubahan sekaligus mulai dari tahapan evaluasi, pembuktian kualifikasi hingga penetapan pemenang pada Jumat tanggal 24 Juni 2022, dengan alasan Evaluasi penawaran belum selesai.
“Jelas di sini kami menilai Pokja tidak konsisten terhadap jadwal lelang yang sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Fikar kemudian membeberkan alur jadwal yang ditetapkan Pokja UKPBJ Bungo. Diterangkan, jadwal evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, 9-14 Juni 2022. Kemudian pembuktian kualifikasi 15 Juni 2022, penetapan pemenang 15 Juni 2022, penguman pemenang 15-16 Juni 2022, masa sanggah 16-20 Juni 2022.
Selanjutnya, surat penunjukan penyedia barang/jasa 21-24 Juni 2022 dan terakhir penandatanganan kontrak 22 Juni- 06 Juli 2022.
“Hingga berakhir jadwal masa sanggah dan surat penunjukan penyedia barang/jasa, proses lelang tidak ada perkembangan dan pergerakan tahapan lelang, terhitung dari tanggal 9 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022 atau selama 15 hari kalender tidak ada perubahan jadwal,” jelasnya.
“Pertanyaannya, apakah waktu 5 hari dari tanggal 9 juni 2022 hingga 14 Juni 2022 Pokja tidak bekerja. Padahal kita tau jumlah Pokja terdiri dari 3 orang atau jangan-jangan Pokja dikendalikan oleh 1 orang yang dominan?,” tanya Fikar kesal.
Dengan beberapa hal yang disebutkannya, Fikar dan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Bungo meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan “main mata” oknum Pokja UKPBJ Bungo dalam meloloskan rekanan. Jika tidak, Fikar mengaku akan kembali ke jalanan, menggelar aksi.
Untuk diketahui, kelima paket APBD yang masuk di LPSE Bungo tersebut yakni belanja modal bangunan gedung renovasi dan penambahan ruang kerja Puskesmas Kuamang Kuning X, dengan nilai HPS Rp1.649.539.264. Berikutnya, belanja modal bangunan gedung renovasi dan penambahan ruang kerja Puskesmas Rantau Pandan, dengan nilai HPS Rp1.649.919.607.
Kemudian, belanja modal bangunan gedung renovasi dan penambahan ruang kerja Puskesmas Muara Bungo I, dengan nilai HPS Rp2.999.820.000. Selanjutnya, belanja modal bangunan gedung renovasi dan penambahan ruang kerja Puskesmas Rantau Ikil, dengan nilai HPS Rp1.649.918.860. Terakhir, belanja modal bangunan gedung tenovasi dan penambahan ruang kerja Puskesmas Tanah Sepenggal Lintas, dengan nilai HPS Rp1.649.919.607.
Terpisah, Kabag UKPBJ Bungo Redawati dikonfirmasi terkait dugaan Aliansi Masyarakat Kabupaten Bungo ini, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada intervensi dalam proses jadwal lelang.
“Jadi apo yang dikatokan Fikar itu semuanyo nol. Manolah ado sayo ni intervensi. Barang itu kan dio online, jadi setiap yang namonyo mulai dari 2016 sayo mimpin ini, itu kan semuanyo by aplikasi. Itu sayo dewek dak boleh intervensi jugo. Itu yang evaluasi Pokja,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018 diperbaharui dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah itu, turunannya Perka 12 tahun 2021 juga tentang pengadaan barang/jasa melalui penyediaan ini, Pokja itu memang membuat jadwal, jadwalnya itu tentatif.
“Nah ketiko evaluasi itu diperlukan panjang, itu Pokja boleh-boleh bae memperpanjangnyo. Nah ketiko memperpanjangnyo itu sesuai kebutuhan, walaupun dijadwal itu memang dikatokan dari tanggal sekian ke tanggal sekian, itukan rencana,” jelasnya.
“Nah, kami ni yang perlu kalian ketahui, dari ABK perhitungan kebutuhan poja kami itu 26 orang, yang ado cuma tigo orang. Nah makonyo orang ini memperpanjang tender hari itu 12 paket di dinas pendidikan harus penjelasan hari itu, harus minggu itu jugo semuanya. Sudah itu ado 6 paket di PUPR dana DAK jugo harus diselesaikan jugo dokumennyo. Sehinggo mereka ini dak tercounter. Sehinggo memang memperpanjang.
Dia menambahkan, di aplikasi itu (LPSE) kelemahannya waktu diperpanjnag itulah baru ketahuan apa alasan perpanjangannya. “Nah jeda antaro itulah mungkin dio meraso kami ni kongkalingkong,” sebutnya.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi tidaklah benar seperti itu, kareno memang hak mereka itu memperpanjang tu. Kalau yang lain sudah ada ketentuan galo,” tandasnya. (skm)