JAMBIBEDA.ID – Paman berinisial AK (57) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena memerkosa keponakannya, Melati (bukan nama sebenarnya), di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.
AK melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2017. Saat itu, Melati masih berusia delapan tahun.
Korban lantas pergi ke rumah orang tua kandungnya, EF, untuk mengadukan perbuatan AK. Akan tetapi, EF tidak memercayai pengakuan anaknya. Alih-alih percaya, dia justru ikut melakukan perbuatan terlarang.
Sang ayah tega memerkosa anak ketika korban sedang tertidur lelap di rumahnya.
Menurut Waka Polres Kutai Timur Kompol Damus Asa, si anak hanya terdiam ketika diperkosa sang ayah.
“Anaknya sudah merasa putus asa. Jika teriak, dia mengganggap bakal tidak ada yang menolong karena sudah larut malam,” ucap Damus, Jumat (19/8) seperti dikutip dari genpi.co.
Damus mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mengetahui kasus pemerkosaan yang menimpa Melati.
Petugas pun berhasil menangkap EF dan AK. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Kutim.
Menurut Damus, para pelaku akan dijerat Undang-Undang Erlindungan Anak. (skm)