JAMBIBEDA.ID – Seorang istri polisi digerebek saat berselingkuh dengan pria tak lain anak kepala desa. Setelah diamankan di kantor polisi, pasangan itu akhirnya ‘dilepas’ sebelum keluar putusan pengadilan.
Kedua pasangan selingkuh itu adalah EP (23) yang merupakan istri anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, dan MI (24) anak kades di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin. Mereka terancam dipidana penjara paling lama 9 bulan sesuai Pasal 284 KUHP.
Perbuatan mereka terendus setelah Bripda AP (24), suami EP, curiga dengan sikap istrinya belakangan terakhir. Terlebih istrinya tak ada di rumah dan terpantau berada di sebuah kamar hotel di Palembang.
Alhasil, Bripda AP melapor ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I Palembang untuk melakukan penggerebekan terhadap istrinya. Tim gabungan pun menuju hotel berbintang di Jalan POM IX Palembang, Selasa (30/8) pukul 22.30 Wib.
Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kuli Bangunan Perkosa Mahasiswi
Benar saja, EP dan selingkuhannya berada di salah satu kamar di lantai 7. Mereka pun digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
“Benar, tadi malam kami bantu backup pengamanan pasangan selingkuh. Wanitanya istri anggota Polres Banyuasin dan si pria anak kades di Banyuasin,” ungkap Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (31/8).
Baca Juga: Pergoki Istri Selingkuh dengan Tetangga, Suami Hajar Korban hingga Tewas Bersimbah Darah
Dikatakan, kasus ini resmi dilaporkan Bripda AP ke polisi. Hanya saja keduanya tidak dilakukan penahanan karena masuk dalam tindak pidana ringan dengan ancaman penjara kurang lima tahun.
“Tapi tetap diproses, dilakukan penahanan jika sudah ada putusan hakim di pengadilan,” katanya. (skm)