SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Sarolangun, Senin (26/9/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, di dampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan, serta dihadiri 21 orang dari 35 orang anggota DPRD Sarolangun.
Pj Bupati Sarolangun Henrizal dalam sambutnya mengatakan bahwa, pihaknya telah menyusun Ranperda P-APBD Tahun 2022 ini dalam rangka menindaklanjuti penandatangan nota kesepahaman bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022 yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai amanat undang-undang bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD bila terjadi perkembangan asumsi tidak sesuai dengan apbd, perubahan keadaan yang tidak sesuai dan keadaan darurat atau keadaan luar biasa serta keadaan sisa anggaran lebih (Silpa),” katanya.
Henrizal menjelaskan bahwa dalam perubahan APBD tahun 2022 ini, pemkab Sarolangun juga menindaklanjuti Peraturan menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi belanja wajib dalam penanggulangan inflasi daerah.
Ia menyebutkan bahwa dalam penjelasnya sebelum perubahan APBD Kabupaten Sarolangun, Pendapatan Daerah hanya sebesar Rp 1,127 triliun dan sesudah perubahan menjadi Rp 1,273 Miliar lebih atau naik sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Belanja Daerah sebelum Perubahan sebesar Rp 1,215 triliun dan sesudah perubahan menjadi Rp 1,276 Triliun atau naik sebesar Rp 60,87 Miliar lebih.
“Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan sebesar Rp 5,024 miliar lebih dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp 26,800 Miliar atau naik sebesar Rp 21,275 Miliar lebih. Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp 17 miliar dan sesudah perubahan menjadi Rp 24 miliar atau naik sebesar 7 miliar lebih,” katanya.
“Dalam ranperda tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp 59,623 miliar lebih. Kami berharap kiranya ranperda tentang P-APBD dapat dibahas bersama antara pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun serta Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPID) dan instansi terkait,” kata dia menambahkan. (pks)