Kasus Pencemaran Nama Baik, JPU Kejari Bungo Tuntut Qorry Rahmawati 2 Bulan Penjara, Korban: Saya Keberatan!

Bukti Instagram Story Qorry Rahmawati yang diduga memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. (Ist)

JAMBIBEDA.ID, Bungo – Qorry Rahmawati dituntut hukuman pidana penjara selama dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Yupran Susanto. 

Terdakwa dituntut atas dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Atas tuntutan itu, korban atas nama Resti Pebriani mengaku keberatan. Kata dia, tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut terlalu rendah.

“Saya keberatan. Seharusnya tuntutan dari jaksa itu maksimal dan hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal,” ujarnya, Senin (26/9/2022).

Selain itu katanya, sampai saat ini nama baiknya belum dipulihkan oleh terdakwa. Juga terdakwa tidak tidak bersungguh-sungguh meminta maaf.

“Sampai saat ini kan dia (terdakwa) belum meminta maaf secara terbuka, baik di Instagram, Facebook maupun media sosial lainnya,” tegasnya.

“Di persidangan pun, itu karena hakim ketua yang meminta dia minta maaf. Artinya dia meminta maaf tidak dari hati, melaikan terpaksa,” timpalnya.

Kasus ini bermula ketika Qorry Rahmawati membuat Instagram Story pada Instagram pribadinya. Pada cerita Instagram itu, terdakwa memuat foto Resti Pebriani.

Pada foto tersebut, Qorry juga menuliskan keterangan foto dengan kalimat yang diduga bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

“Ada yang kenal sama lonte ini kah? Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis,” demikian keterangan yang dituliskan oleh Akun Instagram qorryrahmawatii.

Sementara itu, JPU Yupran Susanso dikonfirmasi, justru meminta koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bungo. “Koordinasi sama pak kasdum bg,” singkatnya via WhatsApp. (skm)

 

LEAVE A REPLY