JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Mantan Plt Kadis Damkar Sarolangun, Thamrin diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan Barang Bukti (BB) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan pada Dinas Damkar TA 2017.
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Sarolangun Tetapkan Mantan Plt Kadis Damkar Tersangka
“Bertempat di ruang Pidsus Kejari Sarolangun, hari ini telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka T dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, A. Harris, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD
“Insyaa Allah minggu depan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jambi,” timpalnya.
Sekadar informasi, Thamrin ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017. (pks)
[…] Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Thamrin Diserahkan ke JPU […]
[…] Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Thamrin Diserahkan ke JPU […]