Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Sarolangun Tetapkan Mantan Plt Kadis Damkar Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, A. Harris. (Ist)

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Masih ingat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun 2017 silam? Jika masih ingat, kasus yang sempat menghebohkan Bumi Sepucuk Adat Serumpun kala itu, kini memasuki babak baru.

Teranyar, Kejari Sarolangun menetapkan mantan Plt Kadis Damkar Sarolangun tahun 2017, Thamrin sebagai tersangka baru, menyusul tersangka sebelumnya, yakni Sepriansyah mantan bendahara pada dinas tersebut. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kajari Sarolangun Bobby Ruswin melalui Kasi Pidsus, A. Harris. Kata dia, mantan Plt Kadis Dampar itu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-1718/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022.

“T ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017,” kata A. Harris dikonfirmasi Jambibeda.id, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Bawa 6 Tuntutan, Aliansi Karang Taruna Geruduk Kantor Bupati Sarolangun

T disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” jelasnya.

Untuk informasi, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun TA 2017 ini, negara/daerah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.409.925.000. (skm)

4 KOMENTAR

LEAVE A REPLY