JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun menetapkan tersangka Thamrin menjadi tahanan kota selama 20 hari ke depan. Ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, A. Harris.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Thamrin Diserahkan ke JPU
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan kota oleh penuntut Umum sejak hari ini s/d 20 hari ke depan,” katanya dikonfirmasi Jambibeda.id via WhatsApp, Kamis (24/11/2022).
Kata dia, sebelumnya penyidik Kejari Sarolangun juga telah melakukan penahanan dengan jenis tahanan kota.
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Sarolangun Tetapkan Mantan Plt Kadis Damkar Tersangka
Sebelumnya, Thamrin ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD
T disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pks)
[…] Baca Juga: Tersangka Korupsi Anggaran Damkar Sarolangun Jadi Tahanan Kota […]