Diperiksa Selama 8 Jam, Eks Plt Kadis Damkar Sarolangun Dicecar 65 Pertanyaan

Ilustrasi

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap Thamrin. Eks Plt Kadis Damkar Sarolangun itu, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan pada Dinas Damkar TA 2017.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Thamrin Diserahkan ke JPU

Pemeriksaan terhadap tersangka Thamrin berlangsung selama kurang lebih 8 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (21/11/2022). Tersangka dicecar 65 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sarolangun.

“Sudah (diperiksa). Senin kemarin. Dari jam 10 sampai jam 6 lah,” kata Kajari Sarolangun, Bobby Ruswin melalui Kasi Pidsus A. Harris, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Sarolangun Tetapkan Mantan Plt Kadis Damkar Tersangka

Sebelumnya, Kejari Sarolangun menetapkan mantan Plt Kadis Damkar Sarolangun tahun 2017, Thamrin sebagai tersangka baru. Penambahan tersangka ini menyusul tersangka sebelumnya, yakni Sepriansyah mantan bendahara pada dinas tersebut. 

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, A. Harris. Kata dia, mantan Plt Kadis Dampar itu ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-1718/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD

“T ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017,” kata A. Harris dikonfirmasi Jambibeda.id, Kamis (17/11/2022).

Dikatakan A. Harris, T disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Anggaran Damkar Sarolangun Jadi Tahanan Kota

“Pasal 2 ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” jelasnya.

Untuk informasi, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017 ini, negara/daerah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.409.925.000. (skm)

LEAVE A REPLY