JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Kejari Sarolangun masih belum menetapkan satu orang pun tersangka pada kasus dugaan korupsi dana covid-19, meskipun penanganan kasus yang menyeret dua kantor dinas di Sarolangun ini sudah berjalan selama 5 bulan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Abdul Harris berdalih bahwa pihak penyidik masih menunggu hasil audit inspektorat.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD
“Seluruh kepala puskesmas sudah kita periksa, yaitu 16 puskesmas. Kita juga sudah minta keterangan ahli hukum pidana. Dan saat ini masih menunggu hasil Inspektorat tentang hasil audit keuangan anggaran covid-19 di Dinas Kesehatan,” katanya dikutip dari Gatra.com, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kejari Sarolangun Panggil 16 Kepala Puskesmas
Abdul Harris menyebut, sudah banyak yang telah dipanggil pihaknya sebagai terperiksa dalam kasus ini, selain para kepala puskesmas. Diantaranya Kepala dinas Kesehatan, Kabid P2PL Dinkes, Kepala BPKAD, dan seluruh yang terkait dengan kasus ini.
“Dua dinas yang menjadi sasaran pemeriksaan, penetapan tersangkat menunggu hasil audit. Audit belum sampai sebulan, keluarnya biasa ada yang cepat ada yang lambat tapi paling lambat tiga bulan. Yaitu soal permintaan perhitungan kerugian negaranya,” ujarnya. (skm)