Dalami Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kejari Sarolangun Panggil 16 Kepala Puskesmas

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Kejari Sarolangun melayangkan surat panggilan kepada 16 kepala puskesmas di Kabupaten Sarolangun. Ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun 2021.

Kasi Intel Kejari Sarolangun, Jenda Silaban mengatakan, dari 16 kepala puskesmas itu, baru 6 kepala puskesmas yang telah memenuhi pangggilan penyidik Kejari Sarolangun.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD

“Saat ini baru enam pihak puskesmas yang memenui panggilan kejari, yang lain masih berhalangan dan akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” katanya, Rabu (30/11/2022).

Menurut Jenda, Kejari Sarolangun tengah bekerja bekerja keras mengungkap kasus dugaan penyelewangan dana covid-19 ini. Kata dia, pemanggilan terhadap 16 puskesmas ini lantaran diduga telah menerima aliran dana dari Dinkes Sarolangun. 

“Setelah semua puskesmas selaku penerima dana yang dimaksud kita mintai keterangan, selanjutnya secara bertahap akan kita panggil pihak PPTK,” ujarnya.

“Kami tegaskan saat ini tim penyidik kejari Sarolangun terus bekerja keras melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 itu,” timpalnya. 

Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Eks Plt Kadis Damkar Sarolangun Dicecar 65 Pertanyaan

Terpisah, Kepala Puskesmas Singkut, Hendrinal Dinata membenarkan jika tim penyidik Kejari Sarolangun telah mendatangi Puskesmas Singkut. 

“Iya benar, tim penyidik telah mendatangi puskesmas Singkut menayakan kebenaran menerima dana covid tahun 2021, namun tidak ada berkas yang dibawa,” terang Hendrinal.

Untuk Informasi, pemanggilan kepada 16 puskesmas ini adalah buntut dari penggeladahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, seperti diberitakan Jambibeda.id pada Rabu (16/11/2022) lalu. (pks)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY