Jadi Tersangka Kasus PETI, Warga Bungo Ini Ternyata Sewa Alat Berat Rp56 Juta dari…

Polisi ketika mengamankan barang bukti alat berat yang digunakan pelaku untuk menambang emas ilegal di Sungai Batang Sabiang, Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Rabu (4/1/2023).

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Alpori warga Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo resmi ditetapkan tersangka. Bahkan pria yang berdomisi di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Bungo itu sudah diserahkan ke Kejari Bungo.

Alpori diketahui diamankan polisi karena melakukan penambangan emas ilegal menggunakan satu unit alat berat merek Hyundai, di Sungai Batang Sabiang, Dusun Sungai Telang pada Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Kasus PETI di Sungai Telang Bungo, Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa

Belakang diketahui, alat berat yang digunakan oleh Alpori ternyata bukanlah miliknya. Melainkan disewa dari Sandri Can Indra, diduga salah satu Kades di Kabupaten Merangin.

Baca Juga: Pelaku PETI di Sungai Telang Bungo Diamankan, Ini Identitasnya…

“Dia (tersangka) sewa alat 56 juta dari Sandri Can Indra, karena ada kuitansi penyerahan uang dari saudari Alpori kepada Sandri Can Indra, sewa alat,” kata Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang, Senin (10/7/2023) lalu.

Sementara itu, Barang Bukti (BB) satu unit alat berat merek Hyundai itu masih berada di Dusun Sungai Telang. Alasannya karena alat berat tersebut masih dalam kondisi rusak. (skm)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY