JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Alpori, tersangka kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo akhirnya diserahkan ke Kejari Bungo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (6/7/2023).
Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB). Di antaranya 1 unit ponsel merek Samsung, 1 unit monitor alat berat, 1 unit alat berat merek Hyundai dan satu lembar surat perjanjian sewa alat berat.
Baca Juga: Polisi Bantah Amankan 2 Bukti Ekskavator PETI di Sungai Telang
Baca Juga: Pelaku PETI di Sungai Telang Bungo Diamankan, Ini Identitasnya…
“Satu alat berat ada di Dusun Sungai Telang karena kondisi rusak dan dititipkan ke Datuk Rio (Dusun Sungai Telang),” ungkap Kasi Intel Kejari Bungo Aben BM Situmorang, Senin (10/7/2023).
Menurut Aben, Alpori merupakan warga Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Namun tersangka berdomisi di Dusun Sungai Telang.
“Tersangka Alpori saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Muara Bungo,” tandasnya. (skm)