JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun H Kasiyadi melalui Kasubbid Pengelolaan BMD, Paul.S menyampaikan mekanisme lelang aset daerah harus ada permohonan dari OPD untuk memastikan baik legalisasi.
Setelah dokumen legalitas dilengkapi, maka dilakukan penelitian fisik dan penelitian administratif. Setelah itu akan melakukan pelelangan terhadap aset daerah yang tidak layak digunakan oleh OPD, seperti halnya kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat hingga alat berat.
“Proses mekanisme pelaksanaan pelelangan pertama itu adanya permohonan dari pengguna barang dalam hal ini Kepala Dinas atau OPD usul. Dan itu diajukan kepada Bupati melalui Sekda selaku pengelola barang,” katanya, Jumat (22/9/2023).
“Dari dasar mekanisme itu nanti turun disposisi dari pak Sekda ke BPKAD dalam hal ini Kepala BPKAD selaku ketua tim pemindah tanganan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah,” tandasnya. (skm)