JAMBIBEDA.ID, Bungo – Meski sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan menipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo, namun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang menyusul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,9 miliar ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya kepada wartawan pekan lalu.
Untuk informasi, empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bungo yakni MS (43), seorang Bendahara Penerimaan Samsat
Bungo tahun 2019 yang berstatus PNS. MS diduga sebagai aktor utama dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerimaan pajak kendaraan.
Kemudian AHS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo. Dia diduga terlibat dalam proses administrasi keuangan yang menyalahgunakan dana pajak kendaraan.
Selanjutnya adalah RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo dan diduga ikut membantu dalam penggelapan pajak kendaraan. Terakhir yakni MW, petugas keamanan di Jasa Raharja Samsat Bungo yang diduga berperan dalam mengamankan jalannya skema korupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejari Bungo menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun. (skm)