JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Proyek pembangunan jalan di Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo-Jambi tak dikerjakan hingga tuntas.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo menyebutkan bahwa jalan tersebut memang tidak dikerjakan hingga selesai.
Kata dia, pengerjaan ini tidak selesai bukan karena keinginan mereka. Namun, karena pihak kortrakator yang tidak profesional. Dimana CV. Grand Indo Mandiri tidak bisa menyelesaikannya hingga batas waktu pengerjaan.
“Pembangunan jalan ini proyek APBD-P Bungo tahun 2024 dengan masa pengerjaan selama 2 bulan. Selama masa waktu yang diberikan pihak rekanan ini tidak bisa menyelesaikannya,” ujarnya.
Meskipun sudah habis masa pengerjaan, lanjut Dwi, pihaknya kemudian memberikan tambahan waktu selama 50 hari dengan dikenakan denda. Namun, Zakaria Jack selaku kontraktor juga belum bisa menyelesaikannya.
“Setelah batas waktu tambahan 50 hari habis, kemudian kita tambah lagi 40 hari sebagaimana diatur dalam Perpres. Dalam tambahan waktu tersebut pihak rekanan juga tidak bisa menyelesaikan pengerjaannya,” jelas Dwi.
Karena tidak juga selesai, kata Dwi kemudian pihaknya melakukan pemutusan kontrak dan tetap dikenakan denda. Tak hanya itu, sesuai Perpres perusahaan tersebut juga diblacklist di Kabupaten Bungo. (jb)







