Ultimatum Kapolres Bungo: Pelaku PETI Ditenggat 7 Hari Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengeluarkan ultimatum untuk seluruh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), baik menggunakan alat berat maupun mesin dompeng.

Para penjahat lingkungan tersebut diberi waktu 7 hari untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal terhitung sejak 21 Mei 2025. Surat resmi ultimatum ini akan diedarkan ke para Camat dan Datuk Rio di Bungo.

“Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” AKBP Natalena, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, dalam operasi pemberantasan PETI di Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti hari ini, Selasa (20/5/2025), Kapolres Bungo dan sejumlah personel menemukan tujuh unit rakit PETI di lokasi.

Lima unit rakit dompeng tersebut kemudian dirusak di tempat. Sedangkan dua rakit lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam operasi ini, Polres Bungo juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 9 unit sepeda motor milik pekerja tambang, 11 galon berisi solar, dan satu set alat pembakaran emas. 

“Penindakan PETI akan berlanjut dan berkesinambungan tanpa tebang pilih di seluruh wilayah Kabupaten Bungo,” tuntasnya. (skm)