Polisi Tangkap Mad Tinggi dan Pasutri di Bungo, Puluhan Paket Sabu Jadi Barang Bukti

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo. Buktinya, terduga bandar dan pengedar narkotika berhasil ditangkap di hari yang sama, Kamis (29/5/2025).

Mereka yang ditangkap adalah Muhammad AB alias Mad Tinggi (64), serta pasangan suami istri Al Komarudin (38) dan Mardiani (43) warga Danau Buluh RT/RW 003/002 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. 

Baca Juga: Deretan Nama Diduga Bandar Narkoba di Bungo, Beranikah Polisi Bertindak?

Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan penangkapan ini dimulai dari Al Komarudin dan Mardiani yang merupakan pasangan suami istri sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari pasangan ini kita berhasil mengamankan barang berupa satu buah dompet emas warna biru muda yang berisi lima plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Lubuk Tenam-Simpang Jambi Bungo, Polisi Diminta Tangkap Pelaku!

Saat diinterogasi, pasangan tersebut menyebutkan bahwa barang haram itu didapat dari adiknya yang bernama Bambang. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah Bambang yang berada tepat di sebelah rumahnya.

“Dari rumah tersebut berhasil kami amankan Mad Tinggi yang merupakan ayah dari Bambang. Dan dari dalam kamar Bambang ditemukan barang bukti sebuah dompet emas warna merah yang berisi 26 plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” terangnnya.

Baca Juga: Jadi DPO, Bandar Narkoba Asal Seberang Jaya Bungo Diburu Polisi

Selain itu, lanjut Iptu Riko, petugas juga berhasil mengamankan satu unit Hp merk Itel warna Hitam, satu unit hp merk Invinik warna biru muda, satu unit hp merk Vivo warna biru, serta uang tunai senilai Rp1.000.000 dan juga uang tunai senilai Rp14.200.000.

“Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dan membawa diduga pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga: 70 Persen Napi di Lapas Bungo Kasus Narkoba

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa dari fakta persidangan, terdakwa Agus beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang haram jenis sabu yang dijualnya dari Mad Tinggi.

“Saya mendapatkan sabu tersebut dari Mad Tinggi. Saya baru dua kali menjual sabu dari Mad Tinggi,” ujar Agus di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo beberapa waktu lalu. (skm)